Riset: Omset Situs Streaming Ilegal Rp 19 Triliun Setahun

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 March 2022 14:55
PERAMPOKAN UANG DIGITAL TERBESAR
Foto: infografis/PERAMPOKAN UANG DIGITAL TERBESAR/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan streaming ilegal memang sangat menjamur di dunia, termasuk di Indonesia. Misalnya seperti LK21, Dunia 21 dan IndoXXI.

Platform-platform itu nyatanya sulit diberantas, mungkin karena para pelakunya berusaha untuk tetap hadir karena omset yang didapatkan sangat besar.

Dalam sebuah laporan di laman White Bullet, dikutip Rabu (9/3/2022), menyebutkan pendapatan iklan tahunan untuk layanan tersebut sebesar US$1,34 miliar atau Rp 19,2 triliun. Salah satu web teratas menawarkan konten curian yang menghasilkan pendapatan iklan tahunan global sebesar US$1,08 miliar (Rp 15,5 triliun).

Penyelidikan juga menemukan lima besar situs web ini menghasilkan rata-rata US$18,3 juta (Rp 263 miliar) dari iklan. Mereka juga mengubah domain dan mengarahkan ulang untuk menghindari penegakan hukum serta tidak terblokir dari daftar iklan.

Nama-nama besar seperti Amazon, Facebook, dan Google merupakan perusahaan yang ditemukan beriklan di situs 'berbahaya itu. Perusahaan tersebut tercatat menyumbang 73% dari seluruh iklan merek utama yang muncul pada aplikasi pembajakan saat penelitian tahun lalu.

Ini terjadi bahkan saat penjahat menawarkan iklan berisiko yang membuat konsumen bisa terkena penipuan dan malware.

Merugikan Konsumen dan insan perfilman

Perlu diingat pula untuk tidak menjadi konsumen dari layanan streaming ilegal tersebut. Sebab banyak kerugian yang akan didapatkan. 

Misalnya saja ancaman dari segi peretasan dan pencurian data. White Bullet melaporkan iklan pada layanan streaming ilegal juga memiliki risiko tinggi.

Laman tersebut menuliskan telah meninjau 664 miliar tayangan iklan. Mereka menemukan kira-kira satu dari tiga situs web dan aplikasi pembajakan memiliki iklan dengan risiko dapat membuat konsumen mengalami penipuan dan terinfeksi malware.

Federal Trade Commision (FTC) juga mengatakan terdapat risiko terkena malware saat mengakses streaming ilegal. Mulai dari mencuri informasi kartu kredit dan menjual kepada peretas lain di pasar gelap.

Pencurian log-in kredensial situs belanja atau rekening bank hingga dapat mencuri uang juga menjadi risiko berikutnya. "Bahaya lainnya streaming ilegal adalah penyusup bisa menggunakan komputer korban untuk tindakan kejahatan," tulis Consumer Education Specialist FTC, Alvaro Puig.

Kerugian lain dari mengakses streaming ilegal adalah merugikan kreator karena pelanggaran hak cipta. Para pembuat film tidak bisa mendapatkan pendapatan dari layanan tersebut padahal membuatnya butuh biaya besar.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Nonton Film di IndoXXI, LK21 & Dunia21, Data Dirampok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular