
Hore! Batas Limit QRIS Naik Jadi Rp 10 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi. Kini BI menaikkan batas nominal transaksi QR Code Indonesia Standard (QRIS) menjadi Rp 10 juta.
"Baru saja kita putuskan QRIS batas limitnya di-double-kan jadi Rp 10 juta," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar Sosialisasi Program BI FAST di CNBC Indonesia TV, Jumat (11/2/2022)
Kemudahan lainnya, QRIS tidak hanya digunakan di Indonesia, namun juga beberapa negara yang sudah bekerjasama dengan BI, antara lain Malaysia dan Thailand. Artinya bila ada warga Indonesia ke kedua negara tersebut, maka cukup menggunakan QRIS dalam bertransaksi.
"Kita sudah sambungkan dengan Malaysia dan Thailand dan nantinya beberapa negara-negara lain," ujarnya.
BI menargetkan pengguna QRIS meningkat menjadi 15 juta pada 2022. Hal ini cukup realistis, mengingat perkembangan pesat dalam beberapa waktu terakhir. Transaksi QRIS juga terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (yoy) dan 326% (yoy).
"BI melakukan digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekonomi keuangan digital nasional," terang Perry.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bulan Depan, Transfer Antar Bank Cuma Kena Rp 2.500!