Hore! Batas Limit QRIS Naik Jadi Rp 10 Juta

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Jumat, 11/02/2022 15:00 WIB
Foto: Peluncuran BI-Fast: Infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional (Tangkapan layar youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi. Kini BI menaikkan batas nominal transaksi QR Code Indonesia Standard (QRIS)  menjadi Rp 10 juta.

"Baru saja kita putuskan QRIS batas limitnya di-double-kan  jadi Rp 10 juta," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar Sosialisasi Program BI FAST di CNBC Indonesia TV, Jumat (11/2/2022)


Kemudahan lainnya, QRIS tidak hanya digunakan di Indonesia, namun juga beberapa negara yang sudah bekerjasama dengan BI, antara lain Malaysia dan Thailand. Artinya bila ada warga Indonesia ke kedua negara tersebut, maka cukup menggunakan QRIS dalam bertransaksi.

"Kita sudah sambungkan dengan Malaysia dan Thailand dan nantinya beberapa negara-negara lain," ujarnya.

BI menargetkan pengguna QRIS meningkat menjadi 15 juta pada 2022. Hal ini cukup realistis, mengingat perkembangan pesat dalam beberapa waktu terakhir. Transaksi QRIS juga terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (yoy) dan 326% (yoy).

"BI melakukan digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekonomi keuangan digital nasional," terang Perry.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fintech Canggih & Penipuan Kian Pintar, Siapa Lebih Siap?