Daftar Vaksin Booster yang Direstui BPOM Buat Lawan Omicron

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 February 2022 13:40
Infografis, Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster pada Januari 2022
Foto: Infografis/ Vaksin Booster/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan POM kembali merilis izin emergency use authorization (EUA) untuk Sinopharm sebagai vaksin booster. Dengan ini, menambah daftar vaksin booster yang sudah mengantongi izin penggunaan dari lembaga tersebut.

Sinopharm sendiri dinilai sebagai booster umum dapat ditoleransi dengan baik. Frekuensi, jenis dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan setelah pemberian booster lebih rendahh dianding saat pemberian dua dosis pertama, dikutip dari keterangan resmi Badan POM.

Untuk vaksin yang mendapatkan EUA dari BPOM punya beragam jumlah dosis pemberian. Selain itu juga ada ketentuan pemberian secara homologous (dosis booster sama dengan vaksin primer) dan heterologous (vaksin booster berbeda dengan jenis dua vaksin pertama).

Vaksin booster diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Selain itu masyarakat harus sudah menerima vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya.

Berikut daftar vaksin yang sudah mendapatkan EUA sebagai booster di Indonesia :

1. Sinovac/Vaksin Covid-19 Biofarma

  • Homolog

2. Pfizer

  • Homolog
  • Heterolog untuk vaksin primer Sinovc dan AstraZeenca

3. AstraZeneca

  • Homolog
  • Heterolog untuk vaksin primer Sinovac dan 1 dosis untuk vaksin Pfizer

4. Moderna

  • Homolog
  • Heterolog untuk vaksin primer AstraZeneca, Pfizer atau Janssen

5. Zifivax

  • Heterolog untuk vaksin Sinovac atau Sinopharm

6. Sinopharm

  • Homolog


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPOM Bicara Soal Vaksin Covid-19 Booster, Apa Katanya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular