
Daftar Vaksin Booster dan Obat Covid Telah Dapat Izin BPOM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan POM telah memberikan vaksin termasuk untuk dosis booster dan obat Covid-19 izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA). Pada dua dosis vaksin pertama, EUA telah diberikan untuk penggunaan pada kelompok usia mulai 6 tahun ke atas.
"Vaksin sudah mendapat EUA mencakup usia anak 6 tahun ke atas sampai dewasa 18 tahun. 6 tahun ke atas untuk Sinovac dan Biofarma, " kata Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam Rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Untuk EUA pada usia 12 tahun ke atas salah satunya adalah vaksin Cominarty/Pfizer. Sementara usia 18 tahun ke atas telah ada beberapa vaksin yang mendapatkan izin seperti Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, Zifivax, Sputnik, Janssen, Convidecia, dan Covovax.
Untuk vaksin booster juga telah diberikan EUA kepada beberapa vaksin dan rezim pemberiannya. Ketentuannya pun diberikan secara homologous (tiga dosis dengan jenis vaksin yang sama) dan heterologous (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).
Booster diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan menerima vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya. Berikut daftar vaksin yang sudah mendapatkan EUA untuk booster di Indonesia:
1. Sinovac/Vaksin Covid-19 Biofarma
Homolog: 1 dosis
2. Pfizer
Homolog : 1 dosis
Heterolog: 1/2 dosis untuk vaksin primer Sinovc dan AstraZeenca
3. AstraZeneca
Homolog: 1 dosis
Heterolog: 1/2 dosis untuk vaksin primer Sinovac dan 1 dosis untuk vaksin Pfizer
4. Moderna
Homolog : 1/2 dosis
Heterolog : 1/2 dosis untuk vaksin primer AstraZeneca, Pfizer atau Janssen
5. Zifivax
Heterolog : 1 dosis untuk vaksin Sinovac atau Sinopharm
Selain vaksin, Badan POM juga telah memberikan EUA pada obat Covid-19. Sejauh ini sudah ada empat yang mengantongi izin penggunaan tersebut, yakni Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab dan Molnupiravir.
Obat Molnupiravir mendapatkan EUA pada awal 2022 lalu. Obat diberikan pada usia 18 tahun ke atas dengan gejala ringan dan sedang serta tak perlu mendapatkan terapi oksigen.
"Semua ini berdasarkan standard pelaksanaan Covid-19 berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan dan lima organsiasi profesi," jelas Penny.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPOM Bicara Soal Vaksin Covid-19 Booster, Apa Katanya?
