
Sri Mulyani Kesal: Pinjol Ilegal Lebih dari Lintah Darat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai penyedia pinjaman online ilegal tak ubahnya seperti lintah darat atau rentenir. Oleh karena itu, dia berharap negara-negara G20 memiliki standar yang sama mengenai literasi keuangan.
Standar literasi keuangan itu, kata Sri Mulyani, diharapkan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang rentan terjerat pinjol ilegal.
"Ini (pinjaman online) lebih seperti lintah darat, bukan aktivitas peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital, aktivitas ilegal dengan membawa konsumen pada suku bunga selangit dan metodologi penarikan utang yang tak lazim (kasar)," ujarnya dalam OJK-OECD Conference, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, selama ini aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Pada 2019 saja misalnya, hanya 38,03% orang Indonesia yang melek dengan literasi keuangan.
Sri Mulyani juga menyayangkan, bahwa masyarakat yang terjerat dalam pinjol ilegal ini adalah mereka yang sangat minim literasi keuangannya, baik itu keluarga miskin, pengusaha kecil dan menengah (UMKM), bahkan juga kaum perempuan.
Mantan Direktur Bank Dunia ini berharap, semua negara di dunia mempunya standar literasi keuangan yang bisa menyasar kepada kaum-kaum rentan, terutama mereka kelas menengah bawah hingga perempuan.
Topik ini, kata dia, akan dibawa pemerintah Indonesia pada Presidency G20 2021-2022.
"Negara G20 perlu mengembangkan standar literasi keuangan dengan memberikan penilaian terhadap perangkat dan juga mengembangkan strategi serta program untuk mempromosikan pendidikan keuangan," jelas dia.
"Kita perlu menyasar terutama keluarga miskin, lansia, masyarakat kurang berpendidikan, pemilik usaha kecil dan menengah, juga wanita. Ini semua adalah kelompok rentan yang dapat menjadi mangsa aktivitas keuangan ilegal," ujarnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyatakan pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait tidak mau tinggal diam. Sudah ada ribuan penyedia layanan keuangan ilegal yang diblokir.
"OJK menaruh perhatian besar pada layanan pinjaman online ilegal. Kami melakukan banyak tindakan dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk kepolisian. Kami sudah menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal selama ini," ungkap Wimboh.
Pihaknya juga membesut Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menguatkan keaman siber bagi layanan keuangan digital. Satgas ini juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Pinjol Bikin Orang RI Menderita