
Dapat Aduan Pinjol Ilegal, Gibran Minta Masyarakat Waspada

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemajuan teknologi telah membawa perubahan di segala aspek. Industri pembiayaan turut memanfaatkan kemajuan digital dan menciptakan pasar digital bagi masyarakat. Perubahan pola bisnis dalam industri pembiayaan menciptakan banyak layanan baru bagi masyarakat, salah satunya pinjaman online.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pinjaman online telah menjadi isu yang hangat dalam beberapa tahun ini, dan begitu banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. Meski begitu, dia mengaku mendapat banyak mendapat aduan dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal.
"Untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman, terutama dari sistem pinjaman online memang banyak kemudahan yang didapatkan melalui pinjaman online," ujar Gibran dalam acara Webinar Edukasi OJK, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, masyarakat harus dapat membedakan pinjaman online ilegal dan yang tercatat secara resmi di OJK. Dibutuhkan pula literasi digital di bidang fintech seperti teknologi yang digunakan pinjol, pola kesepakatan, dan izin akses pada perangkat yang digunakan oleh nasabah.
"Sehingga edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk memberantas pinjol ilegal," tambah Gibran.
Gibran mengharapkan OJK terus memberikan sosialisasi pada masyarakat lebih intens terkait pemanfaatan pinjaman online ini, karena menurutnya masyarakat harus paham perumusan peraturan dan kebijakan terkait pinjaman online
"Hal ini penting untuk mencegah adanya nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan tahun lalu soal ada 63% pelaporan terkait penagihan yang didominasi pinjaman online.
"Keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sepanjang 2021, 535 aduan konsumen 22,4% berasal dari pinjaman online. Keluhan biasa disampaikan cara penagihan paling mayoritas 63%," jelas Henny Marliana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sementara itu ada juga laporan terkait peringanan pembayaran, tidak meminjam namun ditagih, masalah administrasi, pembobolan, dan gagal bayar.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Pinjol Dicabut OJK, Kini Sudah Tak Terdaftar Lagi, Cek!