Warning OJK, Tipu-tipu Pinjol Bisa Bikin Rumah Raib

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 October 2022 21:15
Infografis: Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hatiĀ agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol). Sebab, perusahaan pinjol ilegal masih menyebar di mana-mana untuk mencari kesempatan dari kesulitan warga yang membutuhkan dana.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya menemukan masih banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal di daerah yang minim literasi keuangan.

Dia mencontohkan pengalamannya saat melakukan kunjungan ke daerah di Padang, Sumatera Barat. Kala itu, warga mengadu karena terjebak pinjol.

"Beberapa kali saya ke daerah, tiba-tiba maju ke depan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol, di Padang" tuturnya di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).


Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman. Ditambah, pelayanan dan kecepatan pencairan dana yang sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Hingga membuat jebakan bunga tinggi dan kerap kali dilupakan si peminjam.

"Pinjam Rp2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," ucapnya.

Kini melanjutkan, strategi pinjol ilegal pun sangat picik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman awalnya. Seolah-oleh terkesan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang menjadi semakin membengkak.

"Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat tidak lagi terjebak pinjolFoto: Romys Binekasri
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat tidak lagi terjebak pinjol

Kiki mengakui, lembaga resmi memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mencairkan dana pinjaman. Hal itu karena harus memenuhi klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun, tegas Kiki, tidak akan membuat masyarakat terbelenggu oleh utang yang menggunung

"Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karena klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK, Insyaallah nggak akan menyusahkan masyarakat," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Jangan Pinjam Uang di 100 Pinjol Ilegal Ini, Tipu-tipu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular