OJK Soal Pinjol Ilegal: Pagi Ditutup, Sore Sudah Buka Lagi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
11 February 2022 10:37
Seminar Edukasi
Foto: Seminar Edukasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sulitnya memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya mudah diakses oleh masyarakat, dengan syarat meminjam mudah, dan bunga yang sangat tinggi.

Wimboh mengungkapkan sangat mudah melakukan copy software untuk platform pinjol ilegal, dan mulai menawarkan kepada masyarakat. Tercatat sudah ada 3.784 platform yang ditututp. Meski sudah ditutup, banyak yang kemudian muncul kembali dengan nama baru.

"OJK dan Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi tidak meredakan suasana, ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama berbeda. Untuk itu, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan lebih mereda, dan lama-kelamaan bisa hilang," kata Wimboh dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Dia menambahkan OJK kini memperketat untuk prudential platform pinjol, dengan peningkatan disiplin bersama asosiasi terkait. Dengan begitu bisa masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih murah, etika yang lebih baik,.

"Kami juga berpikir berpikir penagihan debt collector dikaji ulang dan bisa kami larang. Debt collector outsourcing sulit dilacak, akan dilakukan perbaikan-perbaikan regulasi dan penegakan hukum," ujarnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Pinjol Dicabut OJK, Kini Sudah Tak Terdaftar Lagi, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular