Harga PCR Ditekan Jadi Rp 275 Ribu, Kualitas Tes Covid Turun?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menurunkan harga swab test PCR Covid-19. Harga untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa dan Bali Rp 300 ribu.
Aturan baru ini sudah berlaku mulai kemarin (27/10/2021). Semua fasilitas kesehatan yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan swab test PCR Covid-19 harus mematuhi aturan ini atau dijatuhi sanksi oleh Kemenkes.
Harga yang turun drastis ini akankah memengaruhi kualitas tes Covid-19?
Peneliti bidang Mikrobiologi Klinik, Amin Soebandrio mengatakan seharusnya penurunan harga tidak mempengaruhi kualitas PCR, karena penyedia fasilitas sudah berkomitmen menyanggupi melakukan pemeriksaan. Sementara mengenai harga memang diatur oleh pemerintah.
Namun penurunan harga ini akan memberatkan penyedia jasa, Karena ada biaya yang harus dikeluarkan seperti penyediaan alat reagen, tenaga kesehatan, pemeliharaan alat, sampai hitungan keuntungan perusahaan.
"Keuntungan pasti terpengaruh, misalnya dari biasanya ambil profit 10%, ya pasti berkurang. Kalau kualitas ya memang semua bisa sama," ujar mantan Kepala Lembaga Eijkmanini, dikutip Kamis (28/10/2021).
Menurut Amin penurunan harga PCR sampai Rp 300 ribu itu dimungkinkan. Karena opsi harga reagen yang beragam tergantung dari mana asal reagen tersebut.
"Penurunan harga bisa dilakukan opsi reagen yang lebih murah, kan banyak ada yang dari Eropa, China, India. Paling mahal itu dari Eropa. Namun kan ada biaya lainnya juga tergantung penyedia tes masing masing," katanya.
Amin meminta penurunan harga tes PCR bisa didukung oleh pemerintah melalui subsidi. Supaya penyedia jasa tidak dirugikan juga masyarakat mendapatkan harga yang memadai.
"Kan ada pajak pertambahan nilai, ada juga bea masuk dan lain lain, itu harus disederhanakan, jadi itu tidak dibebankan kepada masyarakat. sehingga penambahan harga reagen itu itu tidak dibebankan kepada masyarakat. jadi kalau bisa ya disubsidi," katanya.
Infromasi saja, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
[Gambas:Video CNBC]
Penjelasan Lengkap Kemenkes Turunkan Tarif PCR Rp 495 Ribu
(roy/roy)