Pesan Mahfud MD ke Nasabah Pinjol Ilegal: Jangan Bayar

Tech - Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
20 October 2021 15:10
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Tangkapan Layar via Humas Kemenkopolhukam) Foto: Menko Polhukam, Mahfud Md. (Tangkapan Layar via Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengambil tindakan tegas kepada pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Penyelenggaranya akan dijerat dengan hukum pidana dan hukum perdata.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat tentang pinjol ilegal bersama dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (19/10/2021).

Menurut Mahfud MD dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah sebab tidak memenuhi syarat objektif dan syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjut jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10/2021).

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersilakan berkembang di tanah air.

"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Apple dan Google agar pendaftaran aplikasi fintech di kedua jaringan raksasa teknologi ini menyertakan bukti lisensi dari OJK.

"Untuk mendukung agar industri fintech nasional bertumbuh dengan baik Kominfo sendiri telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan," kata Johnny Plate.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pesan Mahfud MD ke Pinjol Ilegal: Hentikan Sekarang


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading