Bos OJK: Bunga Pinjaman Pinjol Legal Harus Murah

Tech - Roy Franedya, CNBC Indonesia
19 October 2021 20:10
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Acara OJK Virtual Day (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Acara OJK Virtual Day (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkannya seusai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam pada hari ini (19/10/2021). Rapat tersebut membahas soal tindakan tegas yang akan diambil pemerintah dan aparat hukum terhadap pinjol ilegal.

"Kami imbau kepada pinjol yang legal tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Wimboh juga berpesan agar pinjaman online legal untuk menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.

"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," terang Wimboh.

Informasi saja, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.

Menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Simak! Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 dan yang Dicabut Izinnya


(roy/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading