Tegas! Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
13 October 2021 15:43
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga meningkatkan kerja sama dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," jelasnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan," jelasnya.

"Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita."

Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Awas Tertipu Fintech Ilegal, Ini 138 Pinjol Resmi OJK


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading