Harga PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Ini Perhitungannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 550 Ribu. Apa pertimbangannya?
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan berdasarkan surat edaran tahun lalu, pemerintah menerapkan batas tertinggi harga tes swab PCR maksimal Rp 900 ribu. Bila dibandingkan harga sekarang sudah terjadi penurunan harga sebesar 45%.
"Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi," ujarnya konferensi pers digital di Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Berdasarkan evaluasi terjadi penurunan harga sehingga dilakukan penghitungan ulang unit cost dan dapat harga tertinggi Rp 495 ribu."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal Rp 900 ribu.
Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19 di tanah air. Beberapa laboratorium di daerah membutuhkan waktu hingga 5 hari untuk memproses tes PCR.
(roy/roy)