
Saat TV Analog Anda Dimatikan, Terus Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memiliki program migrasi siaran tv ke digital yang artinya tv analog akan dimatikan. Namun masyarakat tidak memerlukan penggantian perangkat televisi baru.
Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subakti menyebutkan program Analog Switch Off (ASO) itu tidak perlu jaringan internet atau bahkan mengeluarkan uang pulsa internet. Perangkat TV pun masih menggunakan yang sama, namun jika belum bisa menerima layanan siaran tv digital bisa menggunakan set top box.
"TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya," ungkap Henri Subakti dalam Webinar Sosialisasi TV Digital di kanal Yotube Kemenkominfo TV, dikutip Rabu (4/8/2021).
Pemerintah sendiri akan melakukan pembagian perangkat set top box khusus bagi masyarakat miskin. Adapun masyarakat menengah ke atas tinggal membeli set top box DVBT2 yang banyak dijual dengan harga mulai dari Rp 200.000 per unit. Set top box tersertifikasi dapat dicek di situs siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Sedangkan untuk mengatur TV analog ke TV digital, berikut caranya:
- Pastikan lebih dulu daerahnya sudah tersedian siaran tv digital.
- Selain itu juga kamu harus memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan atau dalam ruangan.
- TV juga dipastikan dilengkapi dengan set top box DVBT2 agar dapat menerima siaran televisi digital.
- Saat TV sudah terhubung dengan set top box, hidupkan perangkat TB dan ubah ke AV. Lalu pilih opsi Pengaturan/Setting, lanjutkan dengan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV Digital.
TV Analog Boros Frekuensi
Sementara itu, Henri mengatakan program ASO sudah diinginkan cukup lama oleh pemerintah. Namun baru optimis terlaksana setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan tahun lalu.
"Jadi selama 15 tahun kita terlambat melakukan digitalisasi televisi ini karena payung hukumnya UU. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan harus selesai 2 tahun setelah aturan diundangkan. Akhirnya 2 November 2022 analog switch off harus dilakukan," jelas Henri Subakti.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli menjelaskan keuntungan dari program ASO ini bagi masyarakat. Pertama adalah kualitas tv pada siaran digital akan jauh lebih baik dari tv digital.
"Tentunya pertama masyarakat akan bisa menikmati siaran yang lebih bersih, canggih dan juga lebih berkualitas," kata Ramli.
Dari sisi telekomunikasi pun akan terdampak. Yaitu akan tersedianya internet cepat dan juga pemerataan internet di tanah air.
Penyebabnya adalah adanya penghematan frekuensi yang saat ini digunakan tv analog. Hal ini juga yang membuat internet cepat terhambat tersedia di Indonesia.
Jadi saat ASO dilaksanakan, pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama migrasi ke siaran digital secara paralel. Lalu melakukan pembangunan sarana infrastruktur telekomunikasi.
"Karena frekuensinya dipakai dengan sangat boros oleh penyiaran analog, sehingga kalau penyiaran analog beralih ke digital akan dihemat sejumlah frekuensi yang kita namakan digital dividen. Dan itu bisa digunakan untuk kepentingan internet," jelas Ramli.
Sebagai informasi, siaran tv analog akan dimatikan secara nasional diharapkan pada 2 November 2022. Namun sebelum itu akan dilakukan migrasi ke siaran digital secara bertahap, dan tahap I pada 17 Agustus 2021 mendatang.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Fakta TV Analog Segera Dimatikan di Seluruh Indonesia
