
Kominfo Matikan TV Analog di Jakarta & Jabar, Ini Jadwalnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghentikan seluruh siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) hingga 2 November 2022 secara bertahap. Sebagian wilayah Jawa, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta akan masuk dalam tahap kedua hingga kelima.
"Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua. Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan 2022. Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke Televisi digital," ujar pihak Kementerian Kominfo dalam keterangannya, dikutip dari laman resminya, Selasa (15/6/2021).
Daftar wilayah dan tahapan penghentian siaran analog terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk penghentian siaran analog di Jawa Barat tanggal 31 Desember 2021 atau tahap kedua berada di wilayah:
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
Sementara untuk penghentian siaran analog hingga 17 Agustus 2022 atau tahap keempat di Jawa Barat adalah wilayah berikut:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
Sedangkan wilayah Jawa Barat enggan penghentian siaran analog paling lambat 2 November 2022 jam 24:00 WIB atau tahap 5 sebagai berikut:
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
Untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh daerahnya masuk dalam tahap keempat. Yakni penghentian siaran analog dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022. Berikut daftar wilayah di DKI Jakarta tersebut:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Untuk tahapan pertama, siaran analog akan dihentikan ping lambat tanggal 17 Agustus 2021 mendatang. Terdapat 15 daerah yang masuk ke dalam daftar tahapan pertama ini.
Dimulai dari Aceh yakni Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, lalu Kepulauan Riau yaitu Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tj. Pinang. Sementara Banten meliputi Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Sedangkan di Kalimantan Timur berada di wilayah Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Serta di Kalimantan Utara adalah di wilayah Kab. Bulungan, Kota Tarakan, dan Kab. Nunukan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Fakta TV Analog Segera Dimatikan di Seluruh Indonesia
