BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mikro yang terdampak Covid-19 masih berpeluang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ini karena pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,6 triliun.
Pencairan dana akan dilakukan pada Juli-September 2021 yang akan diberikan kepada 3 juta peserta baru. Bantuan ini bersifat hibah atau tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
Salah satu bank penyalur bantuan ini adalah BRI. Bank plat merah ini sendiri akan memperpanjang pencairan BLT UMKM hingga akhir Desember 2021.Ini sesuai dengan instruksi yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
"Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021," ujar Aestika dalam keterangan resmi dikutip Rabu (21/7/2021).
"BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat."
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk bisa jadi penerima BPUM, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.
- Warga Negara Indonesia
Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Masyarakat yang menerima BPUM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
- Tidak Punya Pinjaman Lain
Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Sementara itu untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
- Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
- Calon penerima dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Cara pengecekannya, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.
(roy/roy)