Catat! Sederet Bansos yang Diberikan Jokowi Saat PPKM Darurat

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 July 2021 18:30
Infografis/Ingin Mendapatkan Bansos Tunai Rp 600.000, Begini Caranya/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi bansos (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah memutuskan untuk menambah sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Bantuan tersebut diberikan di tengah akses mobilitas masyarakat yang tertahan lantaran kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Pemerintah merasa perlu menambah bantuan kepada masyarakat.

Sebagai konsekuensinya, maka alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) naik menjadi Rp 744,5 triliun dari Rp 699,4 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada menteri terkait untuk mempercepat penyaluran bansos, obat-obatan gratis kepada masyarakat. Diharapkan, adanya bantuan itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.

"Saya minta jangan sampai terlambat, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST), jangan ada yang terlambat. Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako. Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, pekan lalu.



Berikut daftar bansos dari pemerintah:

Program Keluarga Harapan
Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas hingga lansia. Bantuan ini akan diberikan selama 12 bulan dengan sasaran 10 juta keluarga ekuivalen 40 juta orang.

Ibu hamil dan balita masing-masing akan mendapatkan dana Rp 750 ribu per tiga bulan, siswa SD mendapatkan Rp 125 ribu per tiga bulan, Siswa SMP mendapatkan Rp 75 ribu per tiga bulan dan siswa SMA mendapatkan Rp 500 ribu per tiga bulan.

Sementara itu kalangan disabilitas mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan, dan lansia mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan.

Kartu Sembako
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan program sembako selama dua bulan yaitu periode Juli-Agustus. Penerima bantuan program sembako akan mendapatkan besaran manfaat Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah memastikan akan mengirimkan bantuan beras yang berasal dari Bulog sebanyak 10 kilogram kepada pemegang kartu sembako dan penerima bantuan sosial tunai (BST).

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 28 juta keluarga ekuivalen 115,2 juta orang. Pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 3,58 triliun.

Bantuan Sosial Tunai (BST)
Pemerintah akan kembali melanjutkan program BST untuk 10 juta keluarga penerima manfaat atau ekuivalen 40 juta orang. Besaran manfaat yang diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode enam bulan ke depan.

BST Usulan Pemerintah Daerah
Penerima BST akan ditambah sebanyak 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Program ini akan menyasar kepada warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan kartu sembako dan di luar keluarga penerima manfaat BST. Adapun besaran yang diberikan untuk periode enam bulan masing-masing sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Diskon Tarif Listrik
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021, dari yang sebelumnya akan berakhir pada September 2021. Stimulus ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Tambahan Kartu Prakerja
Pemerintah juga menambah dana program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 30 triliun. Dengan tambahan tersebut, maka akan ada 2,8 juta penerima Kartu Prakerja baru. Bahkan, program ini akan disinergikan dengan rencana bantuan upah.

Kuota Internet
Terakhir, pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet hingga akhir tahun, yang semula berakhir pada Mei lalu. Bantuan subsidi akan diberikan kepada 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik seperti guru dan dosen.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Siap Longgarkan PPKM Darurat di 26 Juli, Ini Aturannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular