Berharap Mukjizat dari Obat Cacing Ivermectin untuk Corona

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 June 2021 07:40
Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.  (Dok. Kementerian BUMN)
Foto: Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Dok. Kementerian BUMN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin yang kerap digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).

Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu. Dia pun menegaskan Ivermectin merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter.

"Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19," katanya saat konferensi pers, Senin (28/06/2021).

Selain itu, menurut Penny, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," ujar Penny.

"Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes. Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," lanjutnya.

Penny pun menegaskan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan segera dilakukan.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat Covid-19," ujarnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun menyambut baik langkah BPOM merilis Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin ini.

Dia mengatakan, PT Indofarma Tbk (INAF) sudah menyiapkan produksi dengan kapasitas 4,5 juta tablet per bulan.

"Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujarnya dalam keterangan pers bersama Kepala Badan POM Penny Lukito secara virtual, Senin (28/6/2021).

"Yang tidak lain dengan kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah apalagi PPKM mikro ini terus ditingkatkan ya tidak lain kita coba rakyat mendapat obat murah, terapi murah, yang nanti tentu diputuskan sesudah uji klinis," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan Kementerian BUMN bersama Badan POM bersama-sama mencari solusi terbaik dalam perang melawan Covid-19. Salah satunya mencari vaksin Covid-19 ke sejumlah negara.

"Karena memang seperti yang kita ketahui di banyak negara hal mengenai vaksinasi ini juga menjadi sebuah polemik. Tetapi insya allah kalau niatnya baik semua bisa berjalan dengan baik seperti yang kita lakukan vaksinasi yang sangat gemilang di Indonesia kemarin sudah menembus 1,3 juta. Dan tentu ini kita terus tingkatkan," kata Erick.

Pendiri Mahaka Media itu menambahkan, Kementerian BUMN bersama Badan POM dan Kemenkes juga sedang mengembangkan vaksin Merah Putih. Selain itu, lanjut Erick, pemerintah juga berupaya mengamankan ketersediaan obat dalam terapi Covid-19.

"Karena itu kemarin saya melaporkan baik kepada Kemenkes, BPOM, kondisi-kondisi dari kesediaan obat. Contoh misalnya Oseltamivir. Bahwa Oseltamivir itu tersedia. Apakah Favipiravir tersedia," katanya.

"Tentu yang kemarin kita bekerja keras juga dengan Kemenlu, Kemenkes, yang namanya remdesivir. Karena sempat dari India itu terbatas. Karena itu kita juga remdesivir kemarin sudah coba memproses kalau bisa produksi dalam negeri," lanjutnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular