Ini Rumah Sakit yang Bakal Uji Coba Ivermectin untuk Covid-19

yun, CNBC Indonesia
28 June 2021 16:15
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan POM mengumumkan uji klinik obat Ivermectin dan akan dilakukan di delapan rumah sakit yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

Pengamatan obat akan dilakukan 28 hari setelah pasien diberikan obat. Pemberian obat adalah selama lima hari dan akan dilihat keamanan dan khasiat obat pada subyek penelitian.

Pratiwi Sudarmono dari Litbangkes Kementerian Kesehatan mengatakan penelitian untuk melakukan uji klinis Ivermectin telah dilakukan review beberapa kali serta ditulis dan memperhatikan semua aspek dari uji klinik.

Uji klinik menggunakan sampel pasien Covid-19 dengan derajat sakit ringan dan sedang. Diharapkan akan memberikan data Ivermectin baik dan buruk saat pengobatan Covid-19.

"Proof of concept sudah ada, dimana mempunyai data bahwa penelitian pre klinik sudah dilakukan. Tebutkiy pada dosis tertentu bisa membunuh virus," jelasnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

Pratiwi mengatakan dengan proof of concept, diupayakan mencari dosis toksik serendah mungkin serta mencoba masuk ke uji klinik. Dengan adanya uji klinik nanti dia mengatakan bisa menjadi bukti obat bila baik sebagai panduan untuk pasien derajat ringan dan sedang. Tak menutup kemungkinan juga apabila diperlukan digunakan bagi pasien dengan derajat berat.

"Bila diperlukan kita bisa masuk juga kepada mereka yang mempunyai derajat lebih berat," ungkap Pratiwi.

Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan jika sebelumnya Ivermectin sudah memiliki ijin edar sebagai indikasi kecacingan. Namun menurut data termasuk epidemiologi, mengatakan obat Ini juga digunakan penanggulangan Covid-19.

"Juga ada guidelines WHO dikaitkan dengan Covid-19 treatment merekomendasikan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama beberapa otoritas obat," kata Penny.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM: Ivermectin Obat Keras, Jangan Beli Tanpa Resep Dokter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular