
Penjelasan Lengkap Bos BPOM soal Ivermectin Bukan Obat Covid

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa Ivermectin bukanlah obat Covid-19. BPOM menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, ini obatnya berbahan kimia," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara online, Selasa (22/6/2021).
Dia tak menampik jika di lapangan, termasuk beberapa negara dan Indonesia, obat itu diindikasikan bisa membantu penyembuhan Covid-19.
Namun, Penny menegaskan jika Ivermectin belum bisa dianggap sebagai obat Covid-19 sebab harus melalui uji klinik terlebih dulu.
"Namun demikian, obat ini tentunya dengan resep dokter dengan pengawalan dokter bisa saja sebagai salah satu terapi protokol dari pengobatan Covid-19," jelas Penny.
Namun menurutnya hal tersebut tidak berada di bawah kewenangan BPOM. Menurut Penny, mungkin pemerintah akan memproses dan membuat protokol pengobatan harus dikeluarkan dari asosiasi profesi terkait dan Kementerian Kesehatan.
Penny juga mengingatkan jika obat ini berbahan kimia dan memiliki efek samping. Jadi, tidak bisa dibeli di manapun, termasuk secara online.
"Kami mengimbau tidak dijual secara online atau apabila dijual online, asalkan ada resep, ada penyerahan dilakukan ahlinya, tentunya apoteker," katanya.
Penny menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap hal ini. Badan POM juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi pedagang online untuk mengurangi penjualan obat tersebut.
"Badan POM terus melakukan pengawasan. Yang dijual online, akan bekerja sama dengan pihak Kominfo, pedagang online yaitu Idea untuk melakukan penurunan, kecuali (penjualan) online mengikuti regulasi dengan mengikuti distribusi yang baik," jelas Penny.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ivermectin Diklaim Jadi Obat Terapi Covid-19, Kok Bisa Ya?
