Breaking News

BPOM: Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Dilakukan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 June 2021 13:21
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan Ivermectin segera dilakukan uji klinis sebagai obat covid-19. BOPM menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

BPOM sebelumnya telah mengeluarkan izin edar Ivermectin namun sebagai obat cacing.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat covid-19," kata Penny dalam konferensi persnya bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (28/6/2021).

Penny menegaskan Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus ada resep dokternya. Dan saat ini digunakan untuk infeksi cacingan.

"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tegas Penny.




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uji Awal Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Hasilnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular