Seculas Apa Google, Facebook Cs Sampai Bakal Kena Pajak 15%?

Hidayat Setiaji & Roy Franedya, CNBC Indonesia
07 June 2021 11:30
Google Doodle Benyamin Sueb
Foto: Doc. Google

Meski untung besar, tetapi kontribusi perusahaan-perusahaan teknologi terhadap setoran pajak boleh dibilang minim. Menurut kajian Fair Tax Mark, organisasi think-tank asal Inggris, enam perusahaan terbesar di Silicon Valley (Facebook, Apple, Amazon, Netflix, Google, Microsoft) membukukan kurang bayar pajak alias tax gap senilai US$ 100,2 miliar dalam satu dekade terakhir.

"Pajak yang dibayarkan perusahaan-perusahaan ini US$ 100 miliar lebih rendah dari yang semestinya. Banyak pendapatan mereka yang tidak dipajaki dan bisa merugikan perusahaan lokal. Laba perusahaan dialihkan (profit shifting) ke negara-negara tax havens seperti Bermuda, Irlandia, Luksemburg, dan Belanda," sebut laporan Fair Tax Mark yang diterbitkan pada akhir 2019.

Berdasarkan catatan Pricewaterhouse Coopers (PwC), Bermuda tidak mengenakan pajak untuk pendapatan, laba, dividen, sampai capital gain. Bermuda juga tidak mengatur soal bagaimana perusahaan harus membagikan dividen.

"Pemerintah Bermuda secara rutin memberikan keringanan berupa sertifikat kepastian pajak (Tax Assurance Certificate). Dokumen ini memberi jaminan bahwa perubahan kebijakan dari parlemen tidak akan mempengaruhi perusahaan. Saat ini, jaminan itu diperpanjang sampai 31 Maret 2035," tulis dokumen PwC.

Bandingkan dengan PPh Badan di AS, misalnya. Kala pemerintahan Donald Trump, tarif PPh Badan adalah 21% dan Presien Joseph 'Joe' Biden mengusulkan kenaikan ke 28%.

Mengutip laporan Kamar Dagang dan Industri Belanda, pada 2017 Google melakukan profit shifting sebesar EUR 19,9 miliar melalui perusahaan cangkang (shell company) di Belanda untuk dialihkan ke Bermuda. Setahun sebelumnya, keuntungan yang dialihkan ke Bermuda 'hanya' EUR 4 miliar.

Praktik semacam ini tidak melanggar hukum, legal, sah. Hanya saja, praktik ini kemudian menggerus basis pajak (base erosion) sehingga negara tidak mendapatkan penerimaan seperti yang seharusnya.

Oleh karena itu, para pengambil kebijakan fiskal di berbagai negara mencoba mencari cara agak para raksasa teknologi itu membayar pajak dengan adil. Setiap pendapatan yang mereka hasilkan di suatu negara harus menjadi subjek PPh di negara tersebut. Jangan kemudian dialihkan ke negara-negara tax haven. Caranya adalah tarif PPh Badan harus berlaku secara internasional, jangan berbeda di setiap negara.

Bermula dari G7, akan ada dorongan agar tarif PPh Badan minimal 15% bisa dibawa ke level yang lebih luas. "Apa yang saya lihat di G7 ini adalah keinginan untuk berkolaborasi dan mengatasi masalah yang terjadi secara global," tambah Yellen.

Bahkan ada usulan tarif 15% ini hanya titik awal. Ke depan, tarif bisa lebih tinggi lagi jika memang perusahaan-perusahaan semacam Goggle dkk membukukan laba yang lebih tinggi.

"Tarif minimum 15% ini adalah titik mula. Saya akan mendorongnya supaya lebih tinggi lagi," tegas Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Prancis, seperti dikutip dari Reuters.

Halaman Selanjutnya --> Pandemi Mendera, Negara Kian Butuh Pajak

(aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular