
Cek! Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BCA, BRI, Mandiri & BNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip pada akhir 2020. Berbagai bank di Indonesia pun sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe dan memiliki batas waktu yang berbeda terhadap layanan penukaran kartu.
Apabila lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.
Bank-bank besar Tanah Air juga sudah menyampaikan batas waktu, di antaranya the big four: PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Berikut jadwal batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis chip di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI:
1. BCA
Bank swasta terbesar di dalam negeri ini memberikan batas waktu penukaran kartu debit magnetik menjadi kartu debit chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Apabila lewat dari batas tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA lama yang berbasis magnetik tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Bank milik Grup Djarum ini memberikan penukaran kartu debit dengan dua opsi kepada nasabahnya. Melalui Customer Service (CS) atau CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
2. BRI
Bank BUMN ini memberikan batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi cip hingga 31 Desember 2021. Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mekanisme penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya, alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
Halaman Selanjutnya >> Mandiri dan BNI
