Daftar UMKM Online 2021 Gratis, Demi Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 May 2021 15:15
UMKM Pengrajin Rotan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: UMKM Pengrajin Rotan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta. Bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkannya melalui BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Sejauh ini pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan mencapai Rp10,4 triliun. Bantuan tersebut disalurkan untuk 8,6 juta peserta.

Bagi yang ingin mendapatkannya bisa segera mendaftarkannya. Pendaftaran bersifat gratis dan berikut caranya:

  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
  • Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id menggunakan akun yang dimiliki.
  • Setelahnya tekan tombol Perizinan Berusaha, lanjut dengan klik Perseorangan. Untuk skala usaha Mikro, pilih Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro. Sementara skala usaha kecil dengan klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

NIB dan Izin Berusaha

1. Dalam formulir Data Profil, lengkapi data atau informasi yang kosong. Selanjutnya klik tombol Simpan dan lanjutkan.

2.Untuk Formulir Data Usaha, pilih Tambah Usaha lalu lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha terakhir tekan Simpan. Terakhir klik Selanjutnya, namun jika memiliki lebih dari satu usaha, sebelumnya tekan Tambah Usaha dan lakukan proses sebelumnya.

3.Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, untuk skala kecil bisa mengajukan permohonan izin Lokasi dan Izin Lingkungan (apabila dipersyaratkan). Terakhir tekan Selanjutnya.

4.Pada Draft NIB dan Izin Usaha, dapat dilihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi. Bisa juga dilakukan preview Draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Centang pada kotak Disclaimer dan tekan Proses NIB.

5.Untuk tampilan Output NIB dan Izin Usaha, terlihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Anda bisa mencetak Izin Usaha dengan format QR berisi data lebih detail lewat tombol Preview Izin Usaha QR.

Syarat Daftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM terdapat syarat merupakan Warga Negara Indonesia dan Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Selain itu juga mempunyai usaha Mikro.

Pendaftaran ini tidak diperbolehkan untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Serta juga mereka tidak boleh sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Sebagai catatan, bagi peserta dengan KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan bantuan, calon penerima diharuskan diusulkan oleh lembaga pengusul. Lembaga itu adalah:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Ada UMKM Online 2021 Gratis, Catat Cara Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular