Cara Cek NIK Online Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Tim, CNBC Indonesia
28 May 2021 10:53
Servis KTP. ( CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Servis KTP. ( CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki peranan penting bagi penduduk Indonesia. Sebab serangkaian 16 nomor unik ini berfungsi mengetahui identitas penduduk Indonesia dan sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi.

Karena itu penting mengecek NIK online untuk mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KPT agar tak menjadi hambatan di kemudian hari.

Untuk mengetahui NIK bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi yang familiar dengan kamu. Berikut cara cek NIK online:

1. Melalui SMS atau WhatsApp

Untuk mengetahui NIK bisa dengan mengirimkan SMS ke 0815 3636 9999 mili Disdukcapil dengan format SMS: Cek#KTP#NIK.

Bila menggunakan WhatsApp, bisa mengirimkan WhatsApp ke nomor 0813 2691 2479 dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

2. Melalui Facebook dan Twitter

Kalian bisa mengecek NIK online di Disdukcapil dengan menggunakan direct message (DM) Twitter dan personal chat Facebook. Ingat, akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

3. Melalui Situs Pemerintah

Masyarakat bisa mengecek NIK Online melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter. Jika data KTP valid dan terkoneksi, maka akan muncul tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

Mengutip situs Dukcapil Kalbar, Jumat (28/5/2021),  serangkaian 16 nomor unik NIK memiliki arti. Yakni: 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama kode provinsi, 2 digit kedua kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga kode kecamatan).

6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit tanggal hari, 2 digit bulan lahir, dan 2 digit untuk tahun). Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Warga RI Tak Punya NIK Kini Boleh Divaksin Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular