
Melihat Aturan Keras China yang Bikin Harga Kripto Berguguran

Jakarta, CNBC Indonesia - China pernah menyandang status sebagai surga uang kripto. Sebagian besar transaksi cryptocurrency dilakukan warga China baik secara lokal maupun di luar negeri.
Namun kini kondisinya berbeda. Perlahan namun pasti China memperketat dan mempersempit ruang gerak investor uang kripto di Tiongkok. Terbaru China melarang lembaga keuangan dan fintech pembayaran untuk memfasilitasi transaksi cryptocurrency.
Berikut perjalanan tindakan tegas China pada uang kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, hingga Ethereum seperti dikutip dari Reuters, Rabu (19/5/2021):
Aturan Baru
Hari ini tiga regulator keuangan China menerbitkan aturan yang melarang lembaga keuangan dan fintech pembayaran untuk memfasilitasi transaksi uang kripto.
Lembaga keuangan dan fintech dilarang menyediakan layanan pendaftaran, perdagangan, kliring, settelement, penukaran uang hingga layanan trust. Institusi pun dilarang untuk menyediakan produk penyimpanan hingga produk keuangan terkait cryptocurrency.
Selain itu layanan informasi terkait kripto, asuransi dan perdagangan derivatif juga masuk dalam larangan. Institusi keuangan dan fintech juga diminta meningkatkan pemantauan aliran uang yang ada dalam perdagangan cryptocurrency.
Aturan Awal Soal Kripto
China tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah dan sistem perbankan juga tidak menerimanya atau menyediakan layanan relevan.
Sebelumnya tahun 2014, pemerintah mendefinisikan Bitcoin sebagai komoditas virtual. Dikatakan juga individual boleh berpatisipasi dalam perdagangan online secara bebas.
Namun akhir tahun itu, keputusan berubah. Regulator keuangan termasuk bank sentral (PBoC) melarang bank dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan terkait Bitcoin.
Lalu September 2017 China juga memblokir Initial Coin Offerings atau ICOs, ini sebagai upaya melindungi investor dan mengendalikan resiko dalam keuangan. Aturan itu juga melarang platform perdagangan mata uang kripto untuk mengubah alat pembayaran sah menjadi uang kripto, begitu juga sebaliknya. Akhirnya, sebagian besar platform tutup karena pembatasan tersebut.
Aturan ICO juga melarang perusahaan keuangan dan fintech pembayaran untuk menyediakan layanan ICOs dan cryptocurrency. Termasuk juga membuka akun, registrasi, perdagangan, kliring atau layanan likuidasi.
Juli 2018, PBOC mengatakan ada 88 platform perdagangan mata uang kripto dan 85 platform ICO ditutup.