Soal Multipleksing Siaran Digital, Ini Sikap Transmedia

Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 April 2021 17:35
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi LPS dari Kominfo, Marvels P Situmorang mengatakan Lembaga Penyiaran Swasta masih bisa menyalurkan konten siaran di seluruh wilayah siaran walaupun tidak menjadi penyelenggara multipleksing. Caranya, LPS dapat memanfaatkan slot multipleksing yang telah ditetapkan untuk siaran.

"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," kata Marvels, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Menurut Marvels Situmorang, penetapan pemenang seleksi itu berdasarkan pengajuan LPS yang sebagai peserta. Artinya tidak ada penetapan pemenang dengan wilayah yang tidak diajukan sebelumnya.

"Dengan demikian tidak ada penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di wilayah yang tidak diajukan oleh peserta, dalam arti, keputusan siapa menjadi penyelenggara mulitpleksing di wilayah mana, adalah sesuai dengan pengajuan peserta seleksi," jelasnya.

Jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas, membuat tidak semua peserta bisa jadi pemenang. Namun dia menegaskan LPS tidak perlu jadi penyelenggara multipleksing untuk menyiarkan program acara.

Implementasi itu bisa dilakukan karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya hanya bisa menggunakan 50% slot multipleksing. Sedangkan sisanya digunakan oleh lembaga Penyiaran lain.

Pada 26 April lalu, Kominfo mengumumkan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 Wilayah. Berikut hasilnya:

  1. ANTV-> Sumatera Barat 1; Lampung 1; Bali.
  2. Trans TV-> Riau 1; Maluku Utara 1; Jambi 1; Kalimantan Barat 1; Kalimantan Tengah 1; Sulawesi Utara 1; Gorontalo 1; Papua 1.
  3. Indosiar-> Jambi 1; Sumatera Selatan 1; Bengkulu 1; Kalimantan Barat 1.
  4. RCTI-> Sulawesi Tengah 1; Gorontalo 1; Sulawesi Barat 1; Maluku 1; Papua 1; Bengkulu 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Selatan 1; Kepulauan Bangka Belitung.
  5. Metro TV-> Nusa Tenggara Barat 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Utara 1; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tenggara 1; Sumatera Barat 1; Lampung 1; Kepulauan Bangka Belitung; Bali.
  6. SCTV-> Kalimantan Tengah 1; Papua Barat 4; Nusa Tenggara Barat 1; Sulawesi Tengah 1; Sulawesi Tenggara 1
  7. Trans7-> Sulawesi Selatan 1; Papua 1.
  8. TVOne-> Riau 1; Maluku 1.
  9. NTV-> Lampung 1; Bali.

(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular