
Tak Menang Multipleksing, Stasiun TV Tetap Bisa Siaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyiaran Swasta masih bisa menyalurkan konten siaran di seluruh wilayah siaran walaupun tidak menjadi penyelenggara multipleksing. Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Seleksi LPS, Marvels P Situmorang.
Dia menuturkan LPS tersebut dapat memanfaatkan slot multipleksing yang telah ditetapkan untuk siaran. Informasi ini, menurutnya untuk meluruskan informasi yang mengatakan akan ada siaran tertentu yang terhenti karena LPS tidak memenangkan seleksi.
"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," kata Marvels, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Kamis (29/4/2021).
Hasil Seleksi Lembaga Penyelenggara Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial sudah diumumkan Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.
Penetapan pemenang seleksi itu disebutkan Marvels berdasarkan pengajuan LPS yang sebagai peserta. Artinya tidak ada penetapan pemenang dengan wilayah yang tidak diajukan sebelumnya.
"Dengan demikian tidak ada penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di wilayah yang tidak diajukan oleh peserta, dalam arti, keputusan siapa menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah mana, adalah sesuai dengan pengajuan peserta seleksi," jelasnya.
Jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas, membuat tidak semua peserta bisa jadi pemenang. Namun dia menegaskan LPS tidak perlu jadi penyelenggara multipleksing untuk menyiarkan program acara.
Implementasi itu bisa dilakukan karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya hanya bisa menggunakan 50% slot multipleksing. Sedangkan sisanya digunakan oleh lembaga Penyiaran lain.
Penggunaan 50% bagi penyelenggara multipleksing telah diatur dalam Peraturan Menteri yang merupakan aturan pelaksana pada Undang-undang Cipta Kerja serta PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
"Di dalamnya mengatur kewajiban adanya persetujuan Menteri Kominfo dalam kerja sama penyelenggara multipleksing dengan lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat," jelas Marvels.
Sebagai informasi, Menteri Kominfo Johnny Plate mengumumkan hasil seleksi penyelenggara multipleksing TV digital terestrial di 22 wilayah pada Senin (26/4/2021). Pemenangnya terdiri dari ANTV, TransTV, Indosiar, RCTI, MetroTV, SCTV, Trans7, TVOne, dan NTV.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Multipleksing Siaran Digital, Ini Sikap Transmedia
