Soal Multipleksing Siaran Digital, Ini Sikap Transmedia

Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 April 2021 17:35
Rapat Anggota Tahunan Periode 2019 Koperasi Konsumen Transmedia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Latief Harnoko Direktur Operasional Transmedia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah stasiun televisi swasta mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 Wilayah yang diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seperti apa sikap Transmedia?

Direktur Operasional Transmedia Latief Harnoko mengungkapkan mengatakan dalam lelang tersebut Transmedia mendapatkan 9 wilayah. Terdiri dari Trans TV wilayah dan Trans7.

"Saya rasa ini merupakan mekanisme normal yang ditempuh Transmedia ketika mengikuti lelang. Untuk persoalan tanggapan pemerintah dengan penolakan hasil atas sanggahan tersebut, saya rasa bukan merupakan urusan kita, sepenuhnya kita kembalikan ke pemerintah karena kita yakin pemerintah sudah mempunyai solusi terbaik," jelas Letief Harnoko kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Latief Harnoko menambahkan atas keputusan Kominfo memenangkan Transmedia di 9 wilayah, pihaknya akan tetap semangat untuk tetap membangun infrastruktur untuk mengejar deadline on-air sesuai komitmen perusahaan dan sisanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Transmedia merupakan group yang konsisten dalam mendukung migrasi ke digital sejak tahun 2009, karena peralihan digital ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak kita hindari," terangnya.

Terkait keputusan pemerintah yang membuka mux daerah yang dilelang dengan jumlah terbatas, Latief Harnoko menjelaskan untuk memberikan layanan yang prima sesuai dengan tag-line pemerintah yaitu bersih, jernih dan canggih kesedian mux yang dilelang masih kurang.

"Saya yakin pemerintah akan lebih memahaminya. Sehingga menurut kami pemerintah perlu menambah jumlah mux per wilayah layanan di 22 provinsi," ungkapnya.

Latief Harnoko mengungkapkan sumber daya frekuensi sangat terbatas, oleh karena itu untuk mengatasi masalah sanggahan dari beberapa stasiun televisi swasta atas hasil seleksi multipleksing siaran televisi digital, pihaknya mengusulkan ke pemerintah mekanisme pengelolaan mux tambahan ini dengan beberapa alternatif solusi. Salah satu "kolaborasi" , atau kita kenal dengan istilah B to B partnership antara group media, yang teknis diatur oleh group media masing-masing sesuai kesepakatan.

"Saya rasa pemerintah akan sangat mendukung karena ini merupakan langkah yang sangat effektif dan effisien dalam pengelolannya menurut kami. Kami sudah menghitung secara detail dan terukur mengenai hal ini dan sudah saya sampaikan saat meeting Kominfo," terangnya.

"Prinsipnya bagi kami partner adalah satu group media, yang secara bersama-sama dari awal sampai akhir sejalan dalam pengelolaan mux. Sehingga dimanapun di daerah kami harus berpartner dengan mereka, tidak bisa didaerah A dengan si A, di deerah B dengan B, dimanapun daerah tetap satu partner."
"Dan kami masih menjajaki dengan siapapun group media yang ada, yang rasa semua group media yang saat ini sudah berpengalaman dan group yang mempunyai kapasitas kemampuan dalam pengelolaan profesional dalam pengelolaan MUX. Kita tunggu saja dengan siapa kami berpartner."

Latief Harnoko mengungkapkan Transmedia telah siap untuk melakukan migrasi siaran TV Digital dan menghadapi ASO 2022. Semua infrastruktur Transmedia dari hulu kehilir, dari Studio, MCR dan Sistem transmisi telah siap bersiaran digital dengan kualitas High Definition.

"Selain itu Transmedia juga telah menyelesaikan komitmen pembangunan MUX di 12 propinsi. Fitur fitur layanan yang tersedia dalam mux Transmedia juga sangat lengkap antara lain, Electronic Program Guide (EPG), Audio Dolby, Parental Guide, Logical Channel Number (LCN)," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi LPS dari Kominfo, Marvels P Situmorang mengatakan Lembaga Penyiaran Swasta masih bisa menyalurkan konten siaran di seluruh wilayah siaran walaupun tidak menjadi penyelenggara multipleksing. Caranya, LPS dapat memanfaatkan slot multipleksing yang telah ditetapkan untuk siaran.

"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," kata Marvels, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Menurut Marvels Situmorang, penetapan pemenang seleksi itu berdasarkan pengajuan LPS yang sebagai peserta. Artinya tidak ada penetapan pemenang dengan wilayah yang tidak diajukan sebelumnya.

"Dengan demikian tidak ada penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di wilayah yang tidak diajukan oleh peserta, dalam arti, keputusan siapa menjadi penyelenggara mulitpleksing di wilayah mana, adalah sesuai dengan pengajuan peserta seleksi," jelasnya.

Jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas, membuat tidak semua peserta bisa jadi pemenang. Namun dia menegaskan LPS tidak perlu jadi penyelenggara multipleksing untuk menyiarkan program acara.

Implementasi itu bisa dilakukan karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya hanya bisa menggunakan 50% slot multipleksing. Sedangkan sisanya digunakan oleh lembaga Penyiaran lain.

Pada 26 April lalu, Kominfo mengumumkan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 Wilayah. Berikut hasilnya:

  1. ANTV-> Sumatera Barat 1; Lampung 1; Bali.
  2. Trans TV-> Riau 1; Maluku Utara 1; Jambi 1; Kalimantan Barat 1; Kalimantan Tengah 1; Sulawesi Utara 1; Gorontalo 1; Papua 1.
  3. Indosiar-> Jambi 1; Sumatera Selatan 1; Bengkulu 1; Kalimantan Barat 1.
  4. RCTI-> Sulawesi Tengah 1; Gorontalo 1; Sulawesi Barat 1; Maluku 1; Papua 1; Bengkulu 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Selatan 1; Kepulauan Bangka Belitung.
  5. Metro TV-> Nusa Tenggara Barat 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Utara 1; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tenggara 1; Sumatera Barat 1; Lampung 1; Kepulauan Bangka Belitung; Bali.
  6. SCTV-> Kalimantan Tengah 1; Papua Barat 4; Nusa Tenggara Barat 1; Sulawesi Tengah 1; Sulawesi Tenggara 1
  7. Trans7-> Sulawesi Selatan 1; Papua 1.
  8. TVOne-> Riau 1; Maluku 1.
  9. NTV-> Lampung 1; Bali.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular