
ATVSI Protes Seleksi Multipleksing Siaran Digital Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) angkat bicara soal mengenai seleksi penyelenggaraan seleksi muktipleksi di 22 provinsi yang pemenangnya baru saja diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ATVSI mengungkapkan mendukung proses migrasi digital dalam pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi dan ASO harus mendapat jaminan keberlangsungan usaha dari penyelenggara penyiaran swasta (LPS) eksisting.
Meski begitu, ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggaraan multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021, khususnya pasal 78 ayat 10 dan 11. Ketentuan itu mensyaratkan pemenang seleksi harusnya LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyelenggaraan.
"Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak yang benar-benar qualified dari sisi pengalaman dan mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital," tulis ATVSI, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/4/2021).
Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing ATVSI menemukan fakta salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kempen Kominfo nomor 88 tahun 2021 dan dokumen seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021. Oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun nyatanya jadi pemenang seleksi.
"Berdasarkan bukti 6.84 Lampiran II Kepmen 88/2021, tik seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar uturan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap provinsi dan diurutkan dari hasil seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah," terang ATVSI
"Dalam pengumuman pemenang seleksi 26 April 2021, tim seleksi telah mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran II Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut."
ATVSI menambahkan disamping itu pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikometisikan dalam proses seleksi Kepmen 88/2021 dan dokumen seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2019 tentang rencana Induk Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio UHF di mana berdasarkan PM 6/2019 rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.
Berdasarkan itu, ATVSI telah menyampaikan surat No. 17/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021 agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuikan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.
"Dengan telah diumumkan pemenang Mux di 22 provinsi pada 26 April 2021 Kominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu wilayah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan pada karyawan LPS yang ada di daerah," terang ATVSI.
"ATVSI mengusulkan kembali kepada Kominfo untuk mengalokasi jumlah Mux pada 22 provinsi dimaksud disesuaikan dengan PM No. 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI."
Informasi saja ATVSI merupakan organisasi televisi swasta yang menaungi 10 stasiun televisi swasta di Indonesia. Anggotanya adalah RCTI, SCTV, Indosiar, MNC TV, ANTV, Trans TV, Trans 7, Global TV, tvOne, dan Metro TV.
Berikut pemenang seleksi muktipleksi di 22 provinsi yang diumumkan Kominfo:
- ANTV-> Sumatera Barat 1; Lampung 1; Bali.
- Trans TV-> Riau 1; Maluku Utara 1; Jambi 1; Kalimantan Barat 1; Kalimantan Tengah 1; Sulawesi Utara 1; Gorontalo 1; Papua 1.
- Indosiar-> Jambi 1; Sumatera Selatan 1; Bengkulu 1; Kalimantan Barat 1.
- RCTI-> Sulawesi Tengah 1; Gorontalo 1; Sulawesi Barat 1; Maluku 1; Papua 1; Bengkulu 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Selatan 1; Kepulauan Bangka Belitung.
- Metro TV-> Nusa Tenggara Barat 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Utara 1; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tenggara 1; Sumatera Barat 1; Lampung 1; Kepulauan Bangka Belitung; Bali.
- SCTV-> Kalimantan Tengah 1; Papua Barat 4; Nusa Tenggara Barat 1; Sulawesi Tengah 1; Sulawesi Tenggara 1
- Trans7-> Sulawesi Selatan 1; Papua 1.
- TVOne-> Riau 1; Maluku 1.
- NTV-> Lampung 1; Bali.
(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TV Analog Pindah ke Digital, Apa Untungnya Bagi Warga RI?
