Ngutang ke 40 Pinjol Dalam Sepekan, Orang Ini Terlilit Utang

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
26 April 2021 04:30
Simak! Ini Sederet  Larangan OJK untuk Fintech P2P
Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan seseorang yang meminjam ke 40 pinjaman online (pinjol) dalam sepekan dan kini harus berhadapan dengan utang menumpuk dan teror debt collector.

Fakta ini terungkap setelah OJK mendapat aduan dari seseorang. Ia merasa merasa dirugikan setelah meminjam ke pinjol. Setelah ditelusuri OJK, ternyata orang itu meminjam ke 40 pinjol lebih dalam seminggu.

"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dikutip Senin (26/4/2021).

Menurut Tirta, apa yang dilakukan oleh orang tersebut merupakan tindakan tidak bijak. Sebab, iya meminjam tanpa memperhatikan kemampuan bayar.

Kejadian ini perlu jadi pengingat bagi masyarakat saat meminjam uang di pinjol. Harus tahu dulu resiko dan kemampuan bayar diri sendiri jadi tidak akan terlibat dalam utang. Meminjam uang di pinjol merupakan sesuatu yang mudah. Mulai dari syarat dan hanya perlu sentuh saja dan dana pinjaman cair.

Namun bisa jadi merugikan jika dilakukan di luar batas kemampuan. Masyarakat bisa terkena utang dan tak mampu mengembalikan uang tersebut, bahkan harus bertemu dengan debt collector.

Sebagai catatan, bunga pinjol pun cukup besar. OJK menetapkan maksimal 0,8%, apabila dikalikan 30 hari maka menjadi 24% perbulannya.

Sementara di bank, pinjaman mendapatkan bunga 24% pertahun. Bedanya memang dengan syarat yang banyak agar pinjaman bisa didapatkan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Pinjol Terdaftar OJK Nih, yang Lain Bodong!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular