
Penting Mamen! Cek Situs Ini Buat Tahu Penerima BLT UMKM 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop) memastikan akan melanjutkan program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) di 2021. Para pelaku usaha kecil bisa mengecek daftar penerimanya di situs eform.bri.co.id.
Bantuan BLT UMKM bernilai Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha. Program ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun.
"Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, awal pekan ini.
Eddy menambahkan penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
"Kita harapkan dari sisa 3,2 juta kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi," katanya seperti dikutip Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan untuk mengecek penerima bantuan ini bisa dilakukan melalui website eform.bri.co.id. BRI akan menyalurkan BPUM tersebut sesuai dengan data yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Terkait dengan layanan pengecekan Penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak," kata Aestika kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Cara pengecekannya, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata dia.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Ada UMKM Online 2021 Gratis, Catat Cara Daftarnya