
Waduh! Tersangka Asabri Diduga Cuci Uang di Bitcoin

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka dugaan korupsi pengelola dana investasi dan keuangan PT Asabri melakukan tindakan pencucian uang (TPPU) lewat Bitcoin.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/4/2021).
"Dari tiga [tersangka] TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," ujar Febrie Adriansyah.
Febrie menambahkan penyidik hingga kini masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui Bitcoin. Dalam hal ini tiga tersangka yang dijerat pasal TPPU adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan, Jimmy Sutopo.
"Masih kami perdalam yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan," tambah dia.
Salah satu langkah Kejagung mencari bukti tindakan pidana pencucian uang melalui Bitcoin yang dilakukan tersangka adalah dengan memeriksa Direktur PT Indodax berinisial OAD pada Jumat (16/4/2021).
Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu. "Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie seperti dilansir dari Detikcom.
Indodax sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan platform jual beli aset kripto. Perusahaan ini sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedang fisik aset kripto.
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Cuci Uang di Bitcoin Jadi Modus Baru Korupsi Asabri
