Cara Kejagung Ungkap Cuci Uang Tersangka Asabri di Bitcon

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 April 2021 14:04
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Foto: Kejaksaan Agung (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bitcoin dari para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero).

Untuk mencari alat bukti Kejagung akan melakukan beberapa upaya. Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Direktur Penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengakui mengungkap tindak pidana pencucian uang bukanlah hal yang muda. Namun Penyidik Kejagung sudah lihat adanya indikasi tindakan melanggar hukum itu.

"Nanti dibantu oleh teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), kemudian dari analisis alat bukti elektronik. Nanti kita ketahui dari percakapan atau dari bukti aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai Bitcoin. Nah itu, sedang diperdalam," ujar Febrie seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Febrie Ardiansyah menambahkan sementara ini transaksi tindak pidana pencucian uang dalam bentuk membeli Bitcoin dan transaksi masih dilakukan di dalam negeri. Kejagung juga belum mengetahui berapa dana yang dibelikan Bitcoin dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang ini.

"[Pembelian Bitcoin] atas nama nominee, nah salah satu kesulitannya ini. Dia [tersangka] jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, keluarga. Makanya kita periksa untuk memastikan," terangnya.

Informasi saja, Kejagung telah menerapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2011-2019.

Dugaan korupsi ini dalam bentuk manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dana.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23 triliun.

Kejaksaan Agung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang pada tiga tersangka. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan, Jimmy Sutopo.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Tersangka Asabri Diduga Cuci Uang di Bitcoin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular