
Mayday Mayday! Pasar Kripto Crash Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga mata uang kripto, bitcoin, sekali lagi mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di pekan ini. Namun setelahnya, harga bitcoin anjlok tajam, dan makin parah pada hari ini, Minggu (18/4/2021).
Melansir data Refintiv, harga bitcoin mencapai rekor tertinggi US$ 64.899,97/BCT pada Rabu (14/4/2021) lalu. Setelahnya, malah berbalik merosot hingga pagi tadi menyentuh level US$ 5.1431,1/BTC. Artinya, sejak menyentuh rekor tertinggi hingga ke level terendah pagi ini, harga bitcoin anjlok 20,75%.
Tidak hanya bitcoin, mata uang kripto lainnya juga bernasib sama. Ethereum yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar kedua setelah bitcoin, Jumat lalu menyentuh rekor tertinggi US$ 2.551,85/ETH, tetapi pagi tadi merosot ke US$ 1.954,75/ETH. Secara persentase ambrol 23%.
Ripple lebih parah lagi, dari level tertinggi pekan ini US$ 1,973/XRP yang dicapai Rabu lalu, pagi ini merosot ke US$ 1,145/XRP atau nyaris 42%.
Bitocin CS meroket di pekan hingga mencetak rekor tertinggi setelah bursa mata uang kripto, Coinbase, resmi melantai di Wall Street.
Coinbase menjadi platform pertama dari cryptocurrency yang mencatatkan saham di Bursa Nasdaq dengan kode saham COIN pada Rabu lalu. Setelah Coinbase, marketplace kripto terbesar ke-empat, Kraken, juga berencana akan melantai pada tahun depan.
Justin d'Anethan analis dari Equos mengatakan Coinbase yang go public jelas mendukung kenaikan harga mata uang kripto, sebab memperkuat legitimasi dan menawarkan cara baru kepada pelaku pasar untuk berinvestasi di dunia kripto, sebagaimana dilansir Business Insider, Senin (12/4/2021).
Harga saham Coinbase sempat melonjak ke US$ 429,54 per saham sebelum ditutup pada US$ 328,28 (Rp 4,8 juta). Hal ini memberikan nilai kapitalisasi awal perusahaan itu mencapai US$ 85,8 miliar (Rp 1.252 triliun) di hari perdananya.
Jebloknya mata uang kripto belakangan ini terjadi akibat kemungkinan diterapkanya regulasi oleh beberapa negara.
Bank Sentral Turki sudah mengeluarkan larangan penggunaan seperti Bitcoin CS untuk membeli barang dan jasa. Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 April 2021. Alasan pelarangan aset kripto karena Bank Sentral Turki menemukan risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.
Saat aturan ini diterapkan lembaga keuangan tidak akan bisa memfasilitasi platform yang menawarkan jual-beli aset kripto, kustodi, transfer hingga penerbitan cryptocurrency.
Tidak hanya Turki, negara lain juga kemungkinan besar akan segera menyusul.
Pejabat eksekutif di World Economic Forum (WEF) memperingatkan pasar kripto akan terpukul oleh serangkaian regulasi yang "dramatis".
"Kita akan melihat serangkaian upaya yang dramatis untuk meregulasi mata uang kripto" kata Sheila Warren, anggota komite eksekutif yang juga kepala data, blokchain dan aset digital WEF, sebagaimana dikutip Forbes, Kamis (15/4/2021).
Meski demikian, Warren melihat harga bitcoin CS masih akan terus menanjak ke depannya.
"Beberapa orang melihat saat ini adalah puncak (kenaikan harga bitcoin CS). Saya pikir itu salah," tambahnya.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Bitcoin Diramal Tembus Rp 5,8 Miliar/koin di Akhir 2021