Bos Kripto Ini Digeruduk Massa Gegara Dana Tak Kunjung Cair

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
14 April 2021 06:20
Entitas Bodong Juli 2018
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf mendadak ramai pada Senin lalu. Kediamannya di Pondok Gede, Bekasi dipenuhi massa yang merupakan member platform tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena para member platform mengaku tidak bisa mencairkan uang sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Diana yang mengatakan uang para member sulit dicairkan sejak enam bulan ke belakang.

Diana mengatakan klaim dari EDCCash, masalah terjadi karena ada perbaikan sistem. Dia menuturkan harusnya dapat mencairkan koin senilai ratusan juta namun yang didapatkan hanya belasan juta saja.

"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," kata Diana, dikutip Rabu (14/3/2021).

Dia mengaku kerugiaannya mencapai Rp5 miliar. Diana juga menceritakan memiliki sejumlah member atau disebut downline yang menitipkan uangnya untik dibelikan koin, namun sayang tidak bisa diciptakan menjadi uang.

Saat ini Diana dan sejumlah member lain sudah melaporkan kejadian tersebut pada Polda Metro Jaya. Pelaporan telah teregister bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021.

Soal mengapa tertarik berinvestasi di EDCCash, Diana beralasan karena tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan. Selain itu juga ada beberapa ulama yang jadi member di sana.

Dia juga bercerita pada awal perjalanan, transaksinya menguntungkan. Tidak terpikir juga olehnya bahwa EDCCash merupakan penipuan.

"Berjalannya enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya enggak ke pikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz," ungkapnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengonfirmasi platform itu adalah ilegal. Dia mengatakan EDCCash melakukan jual-beli kripto tanpa izin.

"EDCCash sudah masuk dalam investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Dia menambahkan EDCCash menawarkan keuntungan pada pengguna jika bergabung. Namun mereka memiliki syarat harus lebih dulu membeli koin.

Kepada detik.com, Tongam menjelaskan sejak Oktober 2020, EDCCash juga sudah masuk dalam daftar investasi ilegal. Tongam mengimbau masyarakat agar jangan percaya dengan keuntungan yang tak wajar dan lakukan pemeriksaan izinnya.

"Jangan percaya pada skema investasi yang menjanjikan skema investasi yang menjanjikan keuntungan fix (tetap), karena harga aset kripto bisa turun. Tidak selalu untung," jelas Tongam.

Sebagai informasi, EDCCash atau E-dinar Coin Cash adalah e-Wallet yang dapat ditambang. Itu sebabnya platform tersebut merupakan aset digital atau aset kripto dengan nilai jual-beli.

Sementara itu pada laman bisnisedinarcoin.com, EDCCash bukan termasuk koin kripto yang terdaftar pada coin market cap atau CMC. Laman tersebut menampilkan harga aset kripto untuk seluruh dunia.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular