Bos Kripto Ini Digeruduk Massa Gegara Dana Tak Kunjung Cair

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
14 April 2021 06:20
ini ciri-ciri investasi bodong
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengonfirmasi platform itu adalah ilegal. Dia mengatakan EDCCash melakukan jual-beli kripto tanpa izin.

"EDCCash sudah masuk dalam investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Dia menambahkan EDCCash menawarkan keuntungan pada pengguna jika bergabung. Namun mereka memiliki syarat harus lebih dulu membeli koin.

Kepada detik.com, Tongam menjelaskan sejak Oktober 2020, EDCCash juga sudah masuk dalam daftar investasi ilegal. Tongam mengimbau masyarakat agar jangan percaya dengan keuntungan yang tak wajar dan lakukan pemeriksaan izinnya.

"Jangan percaya pada skema investasi yang menjanjikan skema investasi yang menjanjikan keuntungan fix (tetap), karena harga aset kripto bisa turun. Tidak selalu untung," jelas Tongam.

Sebagai informasi, EDCCash atau E-dinar Coin Cash adalah e-Wallet yang dapat ditambang. Itu sebabnya platform tersebut merupakan aset digital atau aset kripto dengan nilai jual-beli.

Sementara itu pada laman bisnisedinarcoin.com, EDCCash bukan termasuk koin kripto yang terdaftar pada coin market cap atau CMC. Laman tersebut menampilkan harga aset kripto untuk seluruh dunia.

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular