Ngotot Mudik Pakai Mobil dan Motor, Sanksi Ini Menanti

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 April 2021 16:41
mudik lebaran
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi melarang mudik pada momen Idul Fitri 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik," ungkap Budi dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Sementara untuk, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," katanya.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan," ujar Budi.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kendaraan pribadi yang paling menjadi tantangan. Moda ini bisa melewati jalan mana saja dan dimana saja. Hasil evaluasi tahun lalu makanya perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan pengendalian mudik ini.

"Makanya penyekatan dilakukan mulai dari 333 titik jalan tikus, tidak hanya jalan arteri," kata Adita dalam dialog KPC PEN, dikutip Sabtu (10/4/2021).

Sanksi yang akan diberikan, menurutnya yang paling ringan adalah pemulangan kendaraan yang melanggar, atau diminta putar balik.

"Izin dan sim bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita.

Penindakan tegas akan dilakukan bila ditemukan kendaraan pribadi yang melanggar. Begitu juga untuk kendaraan travel gelap atau angkutan barang yang berisikan penumpang.

Sosialisasi akan dilakukan supaya masyarakat tidak melakukan mudik. Apalagi dengan ada aturan karantina daerah tujuan bisa membuat masyarakat berpikir dua kali.

Untuk travel gelap, Adita mengatakan sudah memegang data beberapa travel gelap yang beroperasi tahun lalu. Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan operator dan memberi pemahaman akan larangan mudik tahun ini.

"Kami suda komunikasi dengan operator, kalau ada pelanggaran lagi akan kami tindak tegas akan kita beri sanksi sesuai undang-undang lalu lintas ditambah hukum pelarangan mudik. Konsekuensinya berat kalau ada yang nekat," jelas Adita.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular