
Ngotot Mudik Pakai Mobil dan Motor, Sanksi Ini Menanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi melarang mudik pada momen Idul Fitri 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik," ungkap Budi dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Sementara untuk, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," katanya.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan," ujar Budi.
Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.