Ngotot Mudik Pakai Mobil dan Motor, Sanksi Ini Menanti

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 April 2021 16:41
Mudik Asyik
Foto: Edward Ricardo

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kendaraan pribadi yang paling menjadi tantangan. Moda ini bisa melewati jalan mana saja dan dimana saja. Hasil evaluasi tahun lalu makanya perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan pengendalian mudik ini.

"Makanya penyekatan dilakukan mulai dari 333 titik jalan tikus, tidak hanya jalan arteri," kata Adita dalam dialog KPC PEN, dikutip Sabtu (10/4/2021).

Sanksi yang akan diberikan, menurutnya yang paling ringan adalah pemulangan kendaraan yang melanggar, atau diminta putar balik.

"Izin dan sim bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita.

Penindakan tegas akan dilakukan bila ditemukan kendaraan pribadi yang melanggar. Begitu juga untuk kendaraan travel gelap atau angkutan barang yang berisikan penumpang.

Sosialisasi akan dilakukan supaya masyarakat tidak melakukan mudik. Apalagi dengan ada aturan karantina daerah tujuan bisa membuat masyarakat berpikir dua kali.

Untuk travel gelap, Adita mengatakan sudah memegang data beberapa travel gelap yang beroperasi tahun lalu. Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan operator dan memberi pemahaman akan larangan mudik tahun ini.

"Kami suda komunikasi dengan operator, kalau ada pelanggaran lagi akan kami tindak tegas akan kita beri sanksi sesuai undang-undang lalu lintas ditambah hukum pelarangan mudik. Konsekuensinya berat kalau ada yang nekat," jelas Adita.

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular