
Aturan Sudah Terbit, Vaksinasi Mandiri Tak Otomatis Berjalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberikan lampu hijau terhadap vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong. Namun hal ini tak otomatis membuat program ini langsung berjalan. Kenapa?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan keluarnya aturan yang mengizinkan vaksinasi mandiri tidak berart pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa langsung dilakukan.
"Masih ada kesiapan-kesiapan terkait ketersediaan vaksin sebelum vaksinasi mandiri dimulai," ujar Siti Nadia dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (26/2021).
Selain itu, vaksin yang akan digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong harus harus mendapatkan izin penggunaan darurat/ emergency use authorization (UEA) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Dalam program Vaksinasi Gotong Royong pemerintah melarang pengunaan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer. Alasannya agar tidak terjadi kebocoran vaksin yang berakibat pada perkara hukum.
Sebelumnya Kemenkes mengizinkan tujuh jenis vaksin Covid-19 di Indonesia. Yakni, vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, Pfizer-Biontech, AstraZeneca dan vaksin produksi Bio Farma. Artinya vaksin yang bisa digunakan untuk vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinopharm, vaksin produksi Bio Farma, dan vaksin Moderna.
Aturan vaksinasi mandiri dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada Rabu (24/2/2021).
Dalam Beleid ini disebutkan disebutkan vaksinasi Gotong Royong dilakukan perusahaan bagi karyawan tanpa dipungut biaya. Perusahaanyang menanggung biaya vaksinasi.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksinasi Mandiri Gratis, Dananya Diusulkan Dari Sini
