
Efek Samping Vaksinasi dan Persiapan Suntik Vaksin Tahap 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan bahwa vaksinasi tak akan dimulai jika produk yang didistribusikan tidak aman dan belum mendapatkan rilis Emergency Used Authorization (EUA).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) tahap kedua.
"Sebagai bentuk upaya antisipasi pemerintah. Pembuatan alur pelaporan dan pelacakan KIPI, dengan menetapkan kontak person dari faskes sebagai pusat informasi jika ada keluhan untuk ditindaklanjuti dan ditangani, ringan ke sedang dan akan dilaporkan berjenjang jika ditemukan KIPI serius," jelas Wiku di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Adapun hal ini akan melibatkan komite Indonesia hingga Komnas PP KIPI. Masyarakat juga bisa melihat format investigasi dan panduan website keamanan vaksin yang dilampirkan pada petunjuk teknis Covid-19.
Wiku juga menegaskan, nantinya akan dilakukan pendataan terkait dengan siapa penerima vaksinasi tahap kedua yang akan dilakukan mulai besok. Pendataan ini akan berurutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Merunut data yang dimiliki BPJS kesehatan, dukcapil dan hasil koordinasi K/L. Urutan vaksinasi pemerintah menimbang jumlah kasus dan kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang mencapai cakupan," tegasnya.
Mulai besok, akan mulai dilakukan vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik. Vaksinasi gelombang kedua ini antara lain untuk pedagang pasar, pendidik, tokoh agama, penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN dan pekerja pelayanan transportasi umum, atlet hingga pekerja media.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah RI Terlalu Buru-buru Vaksinasi Covid-19?