Update

Kisah Petani di Sumsel Bobol Internet Banking Nasabah Maybank

Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 February 2021 11:13
INFOGRAFIS, Waspada Sim Swap
Foto: Infografis/Waspada SIM Swap/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada seorang petani dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Arlan (29) karena ia dan komplotannya terbukti membobol internet banking nasabah Maybank milik Joni senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini asal dari laporan nasabah Maybank Joni yang hendak mengirimkan uang yang ada di rekening Maybank Batam. Seingatnya dalam rekening ada dana sebesar Rp 500 juta. Namun kemudian diketahui dana di rekening tinggal belasan juta rupiah.

Joni kemudian melapor ke Maybank dan setelah dicek rekening dibobol dalam dua hari pada 17-19 September 2019. Kasus ini pun dilimpahkan ke pada kepolisian.

Nah, kasus pembobolan ini ternyata bermula ketika Joni sempat ditelepon orang tidak dikenal pada17 September 2019. Tidak berapa lama, sinyal Ponselnya hilang. Keesokan harinya, Joni melapor ke provider seluler. Pihak provider kemudian memberikan SIM Card baru.

Setelah kejadian hilangnya dana nasabah dari rekening, provider menjelaskan nomor ponsel lama Joni sudah bukan atas namanya lagi. Nomor tersebut telah dikuasai oleh Arlan dan komplotannya.

Mereka masuk ke internet banking Maybank dengan memasukkan password dengan acak berkali-kali. Hal yang mengejutkan adalah Arlan sehari-hari berprofesi sebagai petani, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (4/2/2021).

"Menyatakan Terdakwa Arlan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar majelis yang diketuai Yoedi A Pratama dengan anggota Chriso EN Sitorus dan Marta Napitupulu.

Di persidangan terbukti Arlan membobol rekening Joni sebesar Rp 415.768.000. Di antaranya untuk:

  • Transfer ke bank lain sebesar Rp 100.000.000
  • Transfer ke rekening Joni sebesar Rp 50.000.000
  • Top Up Ovo sebesar Rp 99.130.000
  • Isi Doku sebesar Rp 157.638.000
  • Pay Excelcom sebesar Rp 9.000.000.

"Terdakwa Arlan mendapatkan bagian Rp 60 juta atas peranannya mendapatkan user ID dan password internet banking Maybank milik saksi korban," ujar majelis.

Anggota komplotan lainnya, Ali di kasus itu dihukum 1,5 tahun penjara dan 5 pelaku lain masih dikejar.

Kesaksian Arlan

Di persidangan, Arlan tidak menyanggah perbuatannya. Berikut sebagian keterangan di antaranya:

  • Arlan mengaku mendapatkan bagian Rp 60 juta dari pembobolan internet banking itu.
  • Arlan mendapatkan kartu SIM card baru milik korban dari Nur Aini dan Tere Alpakana (DPO).
  • Arlan mencoba memasukkan password internet banking dengan secara terus menerus hingga berhasil masuk ke internet banking Maybank.

Atas pemberitaan ini, manajemen MayBank menyampaikan tidak benar telah terjadi pembobolan (breach) atas Internet Banking Maybank. "Hasil Investigasi terhadap sistem internet banking kami tidak ditemukan adanya 'breach' (pembobolan) pada sistem internet banking kami yang dapat menyebabkan pembobolan akses atas rekening nasabah," ujar Tommy Hersyaputera, Head Corporate & Brand Communications PT Bank Maybank Indonesia, Kamis (12/1/2021).

Transaksi nasabah dilakukan di internet banking dengan akses normal yaitu dengan kode akses ('password') yang hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan dengan kode otorisasi transaksi yang dikirimkan ke nomor telepon seluler milik nasabah.

"Prosedur ini adalah proses yang sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh nasabah tanpa intervensi bank," terang Tommy Hersyaputera.

"Pembobolan terjadi di pihak nasabah dimana pelaku kejahatan men-duplikasi (SIM swap) SIM card telepon seluler milik Nasabah dan secara efektif menguasai nomor telepon seluler nasabah.

"Kode otorisasi transaksi perbankan internet sesuai standar industri yang berlaku saat ini masih menggunakan metode pengiriman kode otorisasi transaksi (Transaction Authorization Code/TAC) yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan pada sistem bank, yang dalam kejadian disini sudah dikuasai pelaku kejahatan," tambah Tommy.

Note: pemberitaan ini telah mengalami revisi judul berita dari Sebelumnya dari 'Kisah Petani di Sumsel yang Bobol M-Banking Maybank' menjadi 'Kisah Petani di Sumsel Bobol Internet Banking Nasabah Maybank'. Perubahan ini seiring dengan penjelasan terbaru manajemen Maybank atas pemberitaan ini. Atas masalah ini CNBC Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan Maybank.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspadalah! Ini kasus Pembobolan M-banking yang Terjadi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular