Hati-hati Ganti Nomor HP, Atau M-Banking Dibobol!

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
15 October 2020 12:52
cover topik/pembobolan rekekning bank via sim card Hp (dalam)/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: cover topik/pembobolan rekekning bank via sim card Hp (dalam)/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang dokter gigi di Surabaya Eric Priyo Prasetyo (39) menggugat salah satu bank swasta Indonesia dan operator seluler karena kehilangan tabungan Rp 399.500.000.

Kasus ini terjadi pada 2016 ketika ia dihubungi pegawai bank dan diinformasikan terhubung dengan salah satu program layanan bank swasta tersebut yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, naik turun saham dan biaya akan didebet secara otomatis dari rekening.

Ternyata program tersebut tak pernah dibuat oleh bank tersebut dan Eric meminta agar provider menonaktifkan nomor ponsel dan menyerahkan SIM Card ke operator seluler.

"Usai kejadian itu, saldo uang milik klien kami berkurang yang seolah-olah telah melakukan transfer kepada beberapa orang menggunakan fasilitas Mobile Banking bank tersebut," ujar Yusron Marzuki, pengacara Eric seperti dikutip dari detik.com, Kamis (15/10/2020).

"Pada kenyataannya SIM Card atas nama Telkomsel telah digandakan melalui Grapari Telkomsel Kelapa Gading Jakarta. Dan bahwa, nama-nama penerima transfer, antara lain: Umar Adi Alamsyah, Abdul Hakim, Suprianti, dan Iwan yang juga sebagai nasabah bank tersebut, ternyata tidak pernah bertempat tinggal di alamat dimaksud,"

"Sehingga patut diduga pengajuan nama-nama penerima transfer uang milik Penggugat I (Eric) sengaja dilakukan oleh Tergugat I (bank swasta) dan Tergugat II (Telkomsel) dengan cara konspirasi yang mengakibatkan kerugian pada klien kami," tandas Yusron.

Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi? Pakar Keamanan Ruby Alamsyah menduga hal ini terjadi karena pelaku berhasil mendapat kredensial si korban dalam bentuk email, yang kemudian diretas dan dapat informasi username mobile banking.

Selanjutnya mereka mendapatkan one time password (OTP) internet banking atau mobile banking dari nomor ponsel. Cara dengan menguasai SIM Card korban yang dinonaktifkan itu dengan metode SIM swab, di mana mereka mengambilalih SIM Card korban.

"Kemungkinan si pelaku mendapatkan informasi KTP korban. Macam-macam cara mendapatkannya. Pelaku bisa membuat KTP palsu si korban tetapi fotonya diganti foto pelaku dan KTP palsu itu dibawa ke gerai operator untuk mendapatkan SIM Card korban," jelas Ruby kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).

Kebetulan di SIM Card korban tersebut terhubung dengan mobile banking maka dana bisa dicuri pelaku kejahatan.


(roy/roy) Next Article Waspadalah! Ini kasus Pembobolan M-banking yang Terjadi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular