
Tren Melipatgandakan Uang: Berujung Dimakan 'Setan'

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, masih ada saja orang jahat yang berusaha mencari kesempatan untuk menawarkan investasi bodong atau melipatgandakan uang.
Salah satu cara yang paling banyak ditemukan adalah tawaran melipatgandakan uang dengan skema investasi berbunga tinggi tak wajar atau tawaran melipatgandakan uang dengan skema mistis.
Meski sudah banyak yang tertipu di mana uang korban di bawa kabur oleh pelaku kejahatan tetapi korban masih saja berjatuhan. Kenapa bisa terjadi?
"Iming-iming keuntungan yang tak wajar masih menarik bagi sebagian orang Indonesia. Modelnya juga makin variatif karena sekarang ada penawaran investasi bodong lewat media sosial," ujar Ekonomi Indef Bhima Yudhistara kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan masih banyaknya orang tertipu penawaran investasi bodong dan pelipatgandaan uang menandakan masih rendahnya literasi keuangan di Indonesia.
"Literasi rendah ditambah lagi kondisi masyarakat yang'greedy' (rakus), 'yang ingin untung cepat'. Karakteristik masyarakat kita juga," ungkapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist. Media sosial dan platform pertukaran pesan seperti WhatsApp serta Telegram digunakan untuk penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
Selain menggunakan media sosial dan platform pertukaran pesan, penipuan ini juga menggunakan Internet serta SMS. Aktivitas ini, menurut Syist, masuk dalam salah satu modus penipuan di bidang perdangan berjangka komoditi, dikutip dari laman Bappebti.
Selain itu perusahaan-perusahaan ini seperti yang terjadi pada Binomo dan lainnya akan menggunakan legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah.
"Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5% hingga 20% atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama," ujar Syist.
Ada lagi skema piramida, nantinya uang yang dikumpulkan hanya akan berputar diantara anggota namun tak ada transaksi di bidang berjangka komoditi.
Melansir laman OJK, skema piramida adalah membuat anggota merugi jika tak dapat anggota baru. Ini membuat lebih fokus pada perekrutan orang daripada penjualan serta biaya keanggotaan tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh.
Sementara itu untuk skema ponzi, korban akan diminta untuk menambah nilai investasi. Sama seperti skema piramida, sistem akan berlangsung karena hasil perekrutan anggota baru dan bila tidak ada investor tidak mendapat hasil investasi alias prinsip gali lubang tutup lubang.
Money game sendiri dikenal dengan bisnis penggandaan uang, iming-imingnya menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan hasil yang tinggi. Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi tidak transparan.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Bhima juga membagikan cara agar tak terjerat layanan ilegal tersebut. Pertama adalah rajin untuk mencari informasi soal legalitasdan lisensi perusahaan serta produk investasi yang ditawarkan.
"Jangan ragu tanya ke OJK melalui Hotline yang disediakan," kata dia.
Bhima menambahkan masyarakat perlu curiga jika ada layanan investasi dengan keuntungan di atas normal. Selain itu bila ada influnecer atau artis yang melakukan promosi layanan tertentu juga patut ditelusuri.
Dia mencontohkan untuk mencari motif atau apakah tokoh tersebut dibayar oleh pihak tertentu. Selain itu juga cari manajemen resiko dari layanan investasi tersebut.
"Investasi bodong biasanya tidak menyampaikan risiko secara transparan di awal. Padahal semua investasi ada resikonya. Kalau ada yang tawarkan kaya cepat tapi tidak diberi tahu resiko uang hilang kalau rugi itu jelas tanda investasi bodong," jelas Bhima.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Tertipu! Ini Modus Investasi Bodong di Tengah Pandemi