
Resmi! Hasil Test Covid GeNose UGM Jadi Syarat Perjalanan

Untuk perjalanan ke Bali
Wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, serta pengisian e-HAC.
Transportasi darat, laut,atau kendaraan pribadi wajib menunjukan surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam, serta pengisian e-HAC.
Perjalanan International Masih Menutup WNA
Untuk perjalanan internasional masih menutup pintu masuk WNA dari semua negara ke Indonesia. Baik secara langsung maupun transit dari negara asing.
Kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pelaku perjalanan internasional warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk masih harus melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan karantina 5 hari. Untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus, sementara WNA di akomodasi karantina dengan biaya mandiri yang sudah mendapatkan sertifikat karantina dari Kementerian Kesehatan.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
[Gambas:Video CNBC]
