Putra Mahkota Samsung Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kasus Apa?

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
18 January 2021 13:49
Samsung Electronics Vice Chairman Lee Jae-yong, center, leaves the district court in Seoul, South Korea, for a detention center, Monday, June 8, 2020. Lee arrived in court on Monday as the court decides if he should be arrested for possible involvement in alleged merger and accounting fraud. (Park Dong-joo/Yonhap via AP)
Foto: Lee Jae-yong AP/Park Dong-joo

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada Senin (18/1/2021) menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara kepada bos Samsung Jay Y. Lee. Hukuman yang diberikan ini dijatuhkan atas skandal korupsi yang melibatkan raja elektronik Korea itu.

Melansir Reuters, Lee terbukti bersalah atas dugaan penyuapan Presiden Korsel sebelumnya Park Geun-Hye. Dengan masuknya Lee ke dalam penjara, maka posisinya akan sebagai pembuat kebijakan di tubuh Samsung akan digantikan.

Sebelumnya Lee sempat dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan yang lalu atas kasus yang sama pada 2017. Namun ia menyangkal semua tuduhan dan mengajukan banding. Ia menang dalam banding itu dan bebas setelah satu tahun mendekam di penjara.

Namun Mahkamah Agung Korsel kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul, yang memutuskan akan menjatuhkan hukuman. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum sendiri telah mengajukan hukuman sembilan tahun penjara atas kasus ini.

Sementara itu sentimen publik yang telah berbalik mendukung chaebol dan banyak warga yang ingin melihat Lee memimpin kerajaan usaha Samsung dengan tegas saat menavigasi persaingan global yang semakin intensif dan tekanan untuk berinovasi.

Sebuah petisi yang ditandatangani oleh 57.440 anggota masyarakat dan diajukan ke kantor kepresidenan memuji Samsung sebagai "kebanggaan Korea Selatan" dan menyerukan Lee untuk tetap bebas dan menjalankan perusahaan yang membayar begitu banyak pajak dan menyediakan begitu banyak pekerjaan.

"Ketidakhadiran apapun (termasuk absennya Lee) dapat memengaruhi Samsung untuk mengambil kesepakatan besar untuk menjadi yang terdepan dalam persaingan di bidang yang coba dikembangkannya, mungkin membeli pesaing yang sedang berjuang dalam pembuatan chip kontrak, misalnya," kata Lee Jae-yun, seorang analis di Yuanta Securities Korea.

Dalam hukum Korsel,hukuman penjara tiga tahun atau kurang dapat ditangguhkan. Namun untuk hukuman yang lebih lama, pihak terpidana tersebut harus menjalani masa jabatan kecuali mendapat pengampunan presiden.

Ini bukan hal pertama yang menimpa keluarga pemilik Samsung. Sebelumnya Ayah Lee, Lee Kun-hee, yang meninggal pada bulan Oktober, dihukum karena penyuapan pada tahun 1996 dan penggelapan pajak pada tahun 2008.

Tetapi ia tidak pernah menjalani hukuman penjara dan akhirnya mendapatkan pengampunan presiden berupa keringanan hukuman yang biasanya ditunjukkan kepada para pemimpin bisnis yang secara signifikan mengangkat perekonomian negara itu.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Putera Mahkota Samsung Didakwa Manipulasi Harga Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular