Perhatian! Kelompok Ini Tidak Boleh Divaksinasi Covid-19

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 January 2021 12:15
A health worker is being administered COVID-19 vaccine at a hospital in Kolkata, India, Saturday, Jan. 16, 2021. India started inoculating health workers Saturday in what is likely the world's largest COVID-19 vaccination campaign, joining the ranks of wealthier nations where the effort is already well underway. (AP Photo/Bikas Das)
Foto: Vaksinasi covid-19 di India (AP/Bikas Das)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau /herd immunity/, pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70% penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, Senin (18/1/20210, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.


(cha/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Siap-siap: Januari 2021 Disuntik Vaksin Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular