Pak Jokowi, Usai Suntik Vaksin Sinovac Jangan Langsung Pulang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 January 2021 09:15
Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, 11 Januari 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, 11 Januari 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan disuntik vaksin Covid-19 pada hari ini (13/1/2021). Hal ini juga menandakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia bergulir.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat dalam proses vaksinasi ini. Salah satu poinnya adalah mereka yang sudah disuntik vaksin harus menunggu selama 30 menit di fasilitas kesehatan. Hal ini tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," ujar Kemenkes seperti dikutip Senin (4/1/2021).

KIPI merupakan setiap kejadian medis yang tidak diinginkan. Hal ini bisanya tetrjadi setelah disuntikkan vaksin atau imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain :

  • Reaksi lokal seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
  • Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
  • Reaksi lain seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis Juknis.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis Juknis.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular