Kata Asosiasi e-Commerce Soal Dugaan Penipuan Grab Toko

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian E-commerce Association (IDEA) menyatakan jika Grab Toko bukanlah anggota dari asosiasi tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (IDEA), Bima Laga.
"Grab Toko bukan member IDEA," kata Bima kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Namun dia menambahkan jika tiap e-commerce harus menyediakan fasilitas untuk pengaduan dari konsumen yang tertuang di Permendag No 50 tahun 2020. Selain itu e-commerce juga diharuskan tunduk pada UU Perlindungan Konsumen.
Menurutnya sangat penting untuk terus menjaga kepercayaan konsumen tersebut.
"Penting untuk setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital," ungkapnya.
Bima juga memastikan sebagai asosiasi, pihaknya selalu mengedukasi para anggota sehubungan dengan aktivitas perdagangan serta perlindungan konsumen.
"Sebagai Asosiasi senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen," ujar Bima.
Sebagai informasi, Grab Toko diduga melakukan penipuan pada para pembelinya. Sejumlah pembeli mengaku jika barang yang dipesannya hingga saat ini belum juga diterima.
Setelah ditelusuri oleh beberapa konsumen, diketahui juga jika kantor Grab Toko di Plaza 89 Rasuna Said lantai 12 merupakan Co working Space dan sudah kosong.
Grab Toko merupakan platform yang mengaku e-commerce dan menjual produk perangkat elektronik dengan promo besar-besaran hingga 90%. Misalnya saja perangkat ternyata Apple, iPhone 12 dibanderol hanya Rp12 jutaan dan iPhone 11 bisa dibeli dengan harga Rp7,5 jutaan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembeli Bongkar Kronologi Dugaan Penipuan di Grab Toko
